Pengertian hubungan kerja.
• UU 13 Tahun 2003, Pasal 1 angka 1 mendefinisikan Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
• Iman soepomo menyatakan bahwa Hubungan-kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara buruh dan majikan yaitu suatu perjanjian di mana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk mempe-kerjakan buruh itu dengan membayar upah pada pihak lainnya.
• Perjanjian Kerja sebagai Dasar Hubungan Kerja.Pasal 50 UUK menegaskan bahwa: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.UUK memberikan pengertian perjanjian kerja sebagai berikut: “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. “
• Perjanjian Kerja antara Buruh dan Pengusaha
menimbulkan hubungan hukum yang disebut:
hubungan kerja yang mengandung 3 ciri khas
yaitu
– Adanya Pekerjaan.
– Adanya Perintah.
– Adanya Upah.
Sahnya Perjjanjian Kerja
• Sahnya perjanjian harus memenuhi syarat yang diatur secara khusus dalam UUK pada Pasal 52 ayat (1) yaitu:
1. kesepakatan kedua belah pihak;
2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat 1 dan 2 disebut sebagai syarat subjektif yang apabila tidak dipenuhi maka perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalannya kepada pihak yang berwenang. Sedangkan syarat 3 dan 4 apabila tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum, tidak sah sama sekali.
Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja
Bersama
• Di Indonesia hubungan kerja dan hubungan industrial diatur oleh kaedah hukum otonom dan juga kaedah hukum heteronom, hal ini merupakan konsekwensi dari ruang lingkup Hukum Ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat aspek Hukum Perdata dan juga aspek Hukum Publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar