Kamis, 24 Februari 2011

definisi dan ciri-ciri wira usahawan



Wirausahawan merupakan individu yang sangat spesifik dalam perilakunya. Schumpeter, Kirzner dan Knight dalam Carree dan Thurik (2002) mengemukakan bahwa ada tiga peranan yang menonjol dari seorang wirausahawan, yakni :


1.             Wirausahawan sebagai innovator, di mana seorang wirausahawan selalu mencari kombinasi sumberdaya dalam menjalankan usahanya.
2.             Wirausahawan sebagai individu yang mencari peluang yang menguntungkan.
3.             Wirausahawan menyukai risiko. Dalam hal ini, jika seorang wirausahawan memulai usaha baru dengan produk baru, maka ia dapat dikatakan memiliki ketiga peranan tersebut, yaitu peranan sebagai inovator, sebagai pencari peluang, dan suka risiko.

Berkaitan dengan bakat dan karakteristik yang khas dari kalangan wirausahawan, Morrison (2000) mengemukakan bahwa proses menjadi wirausahawan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor manusia dan intuisinya, masyarakat, dan budaya di mana wirausahawan tersebut berasal.
Wirausaha adalah kegiatan memindahkan sumberdaya ekonomi dari kawasan produktivitas rendah ke kawasan produktivitas yang lebih tinggi dan hasil yang lebih besar (Drucker, 1985). Definisi tersebut terus berkembang sampai sekarang, sehingga Drucker menyimpulkan bahwa wirausaha adalah kemampuan seseorang untuk menciptakan produk yang tadinya biasa-biasa saja tetapi dengan penerapan konsep manajemen dan teknik manajemen (yaitu dengan bertanya nilai apa yang berharga bagi pelanggan), standarisasi produk, perancangan proses dan peralatan, dan dengan mendasarkan pelatihan pada analisis pekerjaan yang akan dilakukan serta menetapkan standar yang diinginkan sehingga meningkatkan hasil sumberdaya yang ada dan menciptakan pasar serta pelanggan baru.
Siagian et al. (1999) mengemukakan bahwa wirausaha adalah kesatuan terpadu dari semangat, nilai-nilai dan prinsip serta sikap, kiat, seni dan tindakan nyata yang sangat perlu, tepat dan unggul dalam menangani dan mengembangkan perusahaan atau kegiatan lain yang mengarah pada pelayanan terbaik kepada pelanggan dan pihak lain yang berkepentingan termasuk masyarakat,bangsa dan negara.adapun ciri ciri pokok yang sangat menentukan keberhasilan seorang wirausahawan adalah:
1. Memiliki kemampuan mengidentifikasi suatu pencapaian sasaran (goal) atau visi dalam usaha
2. Kemampuan untuk mengambil resiko keuangan dan waktu.
3. Memiliki kemampuan di bidang perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaannya.
4. Bekerja keras dan melakukan sesuatu yang diperlukan dan mampu mencapai keberhasilan.
5. Mampu menjalin hubungan baik dengan para pelanggan, karyawan,pemasok, banker, dll.


Source :
Richard Daft. 1999. Tranformational Leadership : A Pescription for Contemporary Organizations. Copyright 1999.
Riyanti B. P. D. 2003. Kewirausahaan dari Sudut Pandang Psikologi Kepribadian. Grasindo, Jakarta
Tambunan, T. 2002. Usaha Kecil dan Menegah di Indonesia, Beberapa Isu Penting. Salemba Empat. Jakarta.

ruang lingkup hukum perburuhan

A. Sejarah Hukum Perburuhan
Pada awal mulanya hokum perburuhan merupakan bagian dari hokum perdata yang diatur dalam bab VII A Buku III KUHPer tentang perjnjian kerja.namun pada perkembangannya tepatnya setelah Indonesia merdeka hokum perburuhan Indonesia
mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU No. I Tahun1951 tentang berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang kerja, UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.

Menurt imam soepomo sejarah perburuhan di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 fase yakni:
1. Jaman perbudakan
Pada fase ini buruh dianggap seperti budak karena paa masa ini merupakan masa
penjajahan yang dilakukan pemerintah belanda. Sehingga para udak tersebut tidak
punya hak atas suatu apapun bahkan untuk hidup sekalipun.
2. Pekerjaan Rodi
Kerja rodi yang dikenal dengan kerja paksa juga salah satu kegiatan yang
dilakukan para penjajah pada masa itu.
Adapun rodi digolongkan menjadi 3 bagian yaitu:
a) Rodi untuk kepentingan gubernemen dan para pegawainya yang dilakukan
tanpa bayaran .
b) Rodi untuk kepentingan para pembesar di Indonesia
c) Rodi desa untuk kepentingan desa
3. Poenale Sanksi
Poenale sanksi memiliki tujuan untuk memberikan kekuasaan bagi majikan untuk
berlaku tidak baik terhadap buruh serta menciptakan keadan perburuhan yang
buruk.
B. Pengertian Hokum Perburuhan
Hukum perburuhan memiliki pengertian:
1. Menurut Molenaar
Hokum perburuhan adalah bagian dari hokum yang berlaku yang pada pokonya
mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan
antara penguasa dengan penguasa.
2. Levenbach
Hukum perburuhan adalah sebagai sesuatu yang meliputi hokum yang berkenaan
dengan hubungan kerja.,dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan
3. Van Esveld
Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah
pimpinan tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung
jawab sendiri.
4. Imam Soepomo
Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja paa orang lain engan
menerima upah.
Jadi hokum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis mauuntidak tertulis yang
mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam
atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam
hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.
Hakikat hokum perburuhan aada dua menurut imam soepomo yaitu:
a) Hakekat secara yuridis.
b) Hakekat secara sosiologis.
Secara yuridis buruh memang bebas dan secara sosiologis buruh tidak bebas,dengan
demikian buruh memiliki kebebasan secara yuridis yang berarti buruh memiliki kebebasan
secara yuridis yang artinya buruh memiliki kedudukan yang sama didepan hokum dengan
majikan.akan tetapi secara sosiologis kedudukan buruh tersubordinasi oleh majikan yang
artinya majikan memiliki kewenangan untuk memerintah buruh dan menetapkan syarat-syarat
kerja dan keadaan perburuhan. Dengan kata lain kedudukan majikan lebih tinggi dari pada
kedudukan buruh dalam hubungan perburuhan.
C. Tujuan Hukum Perburuhan
Tujuan pokok hokum perburuhan adalah Pelaksanaan keadilan social dalam bidang
perburuhan dan pelaksanannya diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap
kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan.
Menurut Senjung H. Manulang tujuan hokum perburuhan meliputi:
a) Untuk mencapai atau melaksanakan keadilan social dalam bidang ketenagakerjaan.
b) Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tak terbatas dari
pengusaha misalnya dengan membuat perjanjian atau menciptakan peraturanperaturan
yang bersifat memaksa agar pengusahA tidak bertindak sewenagwenang
terhadap tenaga kerja sebagai pihak yang lemah.
D. Sumber Hukum Perburuhan
Sumber hokum perburuhan adalah sumber hokum material dan sumber hokum formil.
Adapun sumber hokum materiil daru hokum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber
hokum formil dari hokum perburuhan adalah :
1 Undang-Undang
2 peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
3 Kebiasaan
Adalah tradisi yang merupakan sumber hokum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hokum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukm apabila :
a) Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
b) Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
c) Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
4. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
5. Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

E.ruang lingkup hukum perburuhan
Menurut teori ruang lingkup hukum perburuhan itu ada 4, antara lain :
1.  Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup ini sangat berkaitan dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaeah hukum yang dibatasi. yang dibatasi ialah BURUH, PENGUSAHA, dan PENGUSAHA (Pemerintah).
Buruh sebagai Subyek hukum dengan berkedudukan sebagai prodati kodrati, sedangkan pegusaha sebagai subyek hukum yang berkedudukan sebagai pribadi hukum dan pengusaha (pemerintahan) sebagai subyek hukum perburuhan karena atau dalam arti jabatan.
2. Lingkup laku menurut Waktu
Lingkup ini yang menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.peristiwa – peristiwa tertentu yang timbul pada waktu berbeda yaitu :
a. Sebelum Hubungan Kerja terjadi.
b. Pada saat hubugnan kerja terjadi
c. Sesudah hubungan kerja terjadi.

3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum  yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.


REFERENSI :
* Hari Supriyanto, SH.,M.Hum,Perubahan Hukum Privat Ke Hukum Publik (Studi Hukum
Perburuhan),Universitas Atmajaya,Yogyakarta,2004.

Rabu, 23 Februari 2011

Gunadarma Green Campus Concept

        Kepedulian Universitas gunadarma terhadap issue ‘global warming’ telihat pada pembangunan kampus H universitas gunadarma yang mengusung konsep ‘green campus’.jika dilihat secara keseluruhan,kampus ini memiliki lahan terbuka yang lebih besar di banding dengan lahan yang digunakan  untuk pembangunan gedung.lahan terbuka tersebut ditanami rumput dan pohon-pohon.untuk akses masuk dan lahan parkir kendaraan pun tidak dilakukan pengerasan tanah seperti di aspal atau di beton melainkan menggunakan konblok





          Area terbuka kira2 mencapai 50% dari keseluruahan luas lahan ,area ini sebagian digunakan ssebagai akses jalan masuk dan area parrkir kendaraan yang menggunakan konblok sehingga air dapat meresap kedalam tanah melalui celah celah konblok terseebut.konblok yang digunakan pun berwarna warni yang membentuk sebuah motif sehingga memberi keindahan tersendiri.kontur tanah yang berbukit dan ditanami rumput dan pepohonan membuat suasana tropis yang hangat.rumput yang ditanami pada lahan yang berbukit memiliki fungsi untuk menahan tanah agar tak terbawa air atau biasa disebut dengan erosi.