A. Sejarah Hukum Perburuhan
Pada awal mulanya hokum perburuhan merupakan bagian dari hokum perdata yang diatur dalam bab VII A Buku III KUHPer tentang perjnjian kerja.namun pada perkembangannya tepatnya setelah Indonesia merdeka hokum perburuhan Indonesia
mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU No. I Tahun1951 tentang berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang kerja, UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.
Menurt imam soepomo sejarah perburuhan di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 fase yakni:
1. Jaman perbudakan
Pada fase ini buruh dianggap seperti budak karena paa masa ini merupakan masa
penjajahan yang dilakukan pemerintah belanda. Sehingga para udak tersebut tidak
punya hak atas suatu apapun bahkan untuk hidup sekalipun.
2. Pekerjaan Rodi
Kerja rodi yang dikenal dengan kerja paksa juga salah satu kegiatan yang
dilakukan para penjajah pada masa itu.
Adapun rodi digolongkan menjadi 3 bagian yaitu:
a) Rodi untuk kepentingan gubernemen dan para pegawainya yang dilakukan
tanpa bayaran .
b) Rodi untuk kepentingan para pembesar di Indonesia
c) Rodi desa untuk kepentingan desa
3. Poenale Sanksi
Poenale sanksi memiliki tujuan untuk memberikan kekuasaan bagi majikan untuk
berlaku tidak baik terhadap buruh serta menciptakan keadan perburuhan yang
buruk.
B. Pengertian Hokum Perburuhan
Hukum perburuhan memiliki pengertian:
1. Menurut Molenaar
Hokum perburuhan adalah bagian dari hokum yang berlaku yang pada pokonya
mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan
antara penguasa dengan penguasa.
2. Levenbach
Hukum perburuhan adalah sebagai sesuatu yang meliputi hokum yang berkenaan
dengan hubungan kerja.,dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan
3. Van Esveld
Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah
pimpinan tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung
jawab sendiri.
4. Imam Soepomo
Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja paa orang lain engan
menerima upah.
Jadi hokum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis mauuntidak tertulis yang
mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam
atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam
hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.
Hakikat hokum perburuhan aada dua menurut imam soepomo yaitu:
a) Hakekat secara yuridis.
b) Hakekat secara sosiologis.
Secara yuridis buruh memang bebas dan secara sosiologis buruh tidak bebas,dengan
demikian buruh memiliki kebebasan secara yuridis yang berarti buruh memiliki kebebasan
secara yuridis yang artinya buruh memiliki kedudukan yang sama didepan hokum dengan
majikan.akan tetapi secara sosiologis kedudukan buruh tersubordinasi oleh majikan yang
artinya majikan memiliki kewenangan untuk memerintah buruh dan menetapkan syarat-syarat
kerja dan keadaan perburuhan. Dengan kata lain kedudukan majikan lebih tinggi dari pada
kedudukan buruh dalam hubungan perburuhan.
C. Tujuan Hukum Perburuhan
Tujuan pokok hokum perburuhan adalah Pelaksanaan keadilan social dalam bidang
perburuhan dan pelaksanannya diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap
kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan.
Menurut Senjung H. Manulang tujuan hokum perburuhan meliputi:
a) Untuk mencapai atau melaksanakan keadilan social dalam bidang ketenagakerjaan.
b) Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tak terbatas dari
pengusaha misalnya dengan membuat perjanjian atau menciptakan peraturanperaturan
yang bersifat memaksa agar pengusahA tidak bertindak sewenagwenang
terhadap tenaga kerja sebagai pihak yang lemah.
D. Sumber Hukum Perburuhan
Sumber hokum perburuhan adalah sumber hokum material dan sumber hokum formil.
Adapun sumber hokum materiil daru hokum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber
hokum formil dari hokum perburuhan adalah :
1 Undang-Undang
2 peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
3 Kebiasaan
Adalah tradisi yang merupakan sumber hokum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hokum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukm apabila :
a) Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
b) Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
c) Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
4. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
5. Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
E.ruang lingkup hukum perburuhan
Menurut teori ruang lingkup hukum perburuhan itu ada 4, antara lain :
1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup ini sangat berkaitan dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaeah hukum yang dibatasi. yang dibatasi ialah BURUH, PENGUSAHA, dan PENGUSAHA (Pemerintah).
Buruh sebagai Subyek hukum dengan berkedudukan sebagai prodati kodrati, sedangkan pegusaha sebagai subyek hukum yang berkedudukan sebagai pribadi hukum dan pengusaha (pemerintahan) sebagai subyek hukum perburuhan karena atau dalam arti jabatan.
2. Lingkup laku menurut Waktu
Lingkup ini yang menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.peristiwa – peristiwa tertentu yang timbul pada waktu berbeda yaitu :
a. Sebelum Hubungan Kerja terjadi.
b. Pada saat hubugnan kerja terjadi
c. Sesudah hubungan kerja terjadi.
3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.
REFERENSI :
* Hari Supriyanto, SH.,M.Hum,Perubahan Hukum Privat Ke Hukum Publik (Studi Hukum
Perburuhan),Universitas Atmajaya,Yogyakarta,2004.